Jakarta, militannews.com || Aktivitas PT Cahaya Sultra Indonesia (CSI) mendapat kritikan keras dari Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra)
Pasalnya, PT Cahaya Sultra Indonesia merupakan perusahaan pertambangan jenis Galian C yang beroperasi di desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan.
Direktur Eksekutif JATI Wilayah Sultra Enggi Indra Syahputra menyampaikan bahwa aktivitas PT CSI di Kabupaten Konawe Selatan tersebut dinilai ilegal dan tidak mempunyai izin untuk melakukan operasi produksi anehnya kegiatan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024 yang lalu hingga saat ini.
“Sejak 2024 yang lalu aktivitas PT CSI ini sudah berlangsung, kami duga sejak aktivitas perusahaan ini sudah bermasalah dengan segala bentuk perizinannya,” ujar Enggi.
Dari hasil investigasi secara kelembagaan, selain segala bentuk perizinan yang tidak lengkap, PT CSI juga diduga telah merusak hutan bakau di pesisir laut kolono tepatnya.
“Idealnya, sesuai dengan amanat UU semua perusahaan wajib memiliki izin sebelum melakukam aktivitas pertambangan. Mulai dari Amdal sampai pada izin lingkungan kami duga PT CSI belum memlikinya,” beber Enggi.
Selanjutnya, Fungsionaris PB HMI juga menduga selain telah beroperasi sebelum memiliki izin, PT CSI juga dalam aktivitasnya telah melakukan pengrusakan terhadap hutan mangrove di wilayah pesisir laut kolono.
“Selain melakukan penambangan tanpa izin, kami menduga dalam aktivitasnya melakukan penambangan galian C, PT CSI membabat habis hutan bakau di wilayah pesisir laut Kolono area sekitar tempatnya dan beroperasi ini merupakan kejahatan luar biasa (ekstra common crime),” Lanjutnya.
Selain itu, PT CSI juga diduga telah melakukan reklamasi di bibir pantai tanpa mengantongi izin resmi untuk kepentingan menjalankan aktivitasnya.
“Pertama dugaan kami PT CSI telah beroperasi tanpa izin alias ilegal, kedua PT CSI merusak hutan mangrove dan ketiga PT CSI melakukan penimbunan laut tanpa izin untuk keperluan melancarkan aktivitasnya. Dari ketiga hal tersebut bisa kita simpulkan bahwa segala aktivitas PT CSI ini merusak lingkungan dan melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Enggi.
Dari sederet masalah dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT CSI anehnya, Aparat Penegak Hukum (APH) yakni, Polda Sulawesi Tenggara seolah menutup mata dalam kasus PT CSI tersebut. Oleh karena itu, secara kelembagaan JATI Sultra telah mengumpulkan berbagai data berupa informasi dan dokumentasi hasil investigasi dan akan melaporkan secara resmi ke Mabes Polri.
“Kegiatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2024, anehnya PT CSI tak tersorot oleh Polda Sultra. Olehnya itu kami akan membawa kasus ini ke Mabes Polri. Pekan depan kami akan bertandang dan melaporkannya secara resmi,” tutupnya.