Advertisement

Dugaan Aktivitas Ilegal PT. Askon dalam IUP PT. KPI dan Dugaan Keterlibatan APH Resmi di Adukan ke Kejagung dan Mabes Polri

Jakarta, militannews.com || Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nasional (HP21N) bersama Jaringan Advokasi Tambang Indonesia Wilayah Sulawesi Tenggara (JATI Sultra) menggelar unjuk rasa Jilid Kedua di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (25/9/2025).

 

Dalam aksinya, massa mendesak Kejagung RI harus segera memproses laporan yang telah dimasukan agar pimpinan PT Astima Kontruksi (PT Askon) dan PT Kaci Purnama Indah (PT KPI) segera diperiksa atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal (ilegal mining) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

 

Ketua Umum HP21N, Arnol Ibnu Rasyid menyampaikan bahwa pimpinan PT Kaci Purnama Indah (PT KPI) dan PT Anugrah Sakti Kontruksi (PT Askon) telah dilaporkan dan harus segera dipanggil untuk diperiksa

 

“Aksi jilid dua ini kami resmi mengadukan kedua pimpinan PT KPI dan PT Askon Ke Kejaksaan Agung RI agar segera diperiksa,” ujarnya.

 

Selain itu, Arnol juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) berinisial GM yang menjadi backing dan juga diduga ikut terlibat dalam aktivitas PT KPI dan PT Askon tersebut

 

“Kami menduga adanya oknum Kapolsek Wiwirano Polres Konawe Utara yang mennadi backing serta terlibat dalam aktivitas PT KPI dan Askon tersebut karena hal tersebut kami juga akan menyampaikan hal ini ke Divpropam Mabes Polri,” terang Arnol

 

Ditempat yang sama, Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra. Dia menambahkan bahwa Satgas PKH juga harus melirik dugaan ilegal mining dan perambahan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT KPI dan PT Askon di blok morombo Kabupaten Konawe Utara

 

“Kehadiran Satgas PKH di Bumi Anoa telah melakukan penyegelan salah satu tambang di pulau Kabaena dan kami minta Satgas PKH juga harus melirik PT KPI dan PT Askon yang kami duga sudah bertahun-tahun menggarap kawasan hutan tanpa izin PPKH,” beber Enggi.

 

Enggi menegaskan dugaan pelanggaran tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba serta Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

 

Atas dasar itu, HP21N dan JATI Sultra mendesak Presiden Prabowo Subianto melalui Kejaksaan Agung RI serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk turun tangan. Mereka meminta agar pimpinan PT Askon dan PT KPI segera diperiksa terkait dugaan penambangan tanpa izin (PETI) dan perusakan kawasan hutan tanpa PPKH.